
METROPOSTNews.com | Tanggamus – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Limau Polres Tanggamus berhasil mengamankan dugaan tersangka pembobol warung yang mencuri uang dan puluhan bungkus rokok di Pekon Penyandingan, Kecamatan Kelumbayan.
Kapolsek Limau Polres Tanggamus AKP Oktafia Siagian, menyampaikan pelaku berinisial WH (21), warga Pekon Unggak, Kec. Kelumbayan dan berhasil diamankan setelah melalui rangkain penyelidikan.
“Didapat informasi keberadaan pelaku berada di kediamannya, lalu Tekab 308 Polsek Limau berhasil mengamankan pelaku, kemarin Kamis (13/12/2021),” kata AKP Oktafia Siagian mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., baru-baru ini.
Menurut AKP Oktafia Siagian, setelah diamankan, lalu dilakukan pencarian barang bukti yang disembunyikan oleh pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Limau untuk penyidikan lebih lanjut.
Pembobol warung dilakukan nya pada Selasa, 14 Desember 2021 sekira pukul 4.00 WIB di warung milik Rohman (67) di Pekon Penyandingan.
Mulanya korban terbangun sekitar pukul 3.30 WIB, saat itu rumah korban masih melihat pintu dan jendela terkunci. Lalu korban tidur lagi,
lantas sekitar pukul 4.00 WIB, korban bangun dan mendapati jendela rumahnya sudah terbuka secara paksa.
Kunci gerendel telah rusak dan pintu rumah terbuka, serta laci warung pun terbuka.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian rokok berbagai merek dan uang tunai, jika ditaksir kerugian korban senilai Rp 2,650 juta dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limau,” terang Oktafia.
Untuk saat ini barang bukti yang berhasil didapat dari penangkapan pelaku, berupa satu obeng panjang dan lampu senter sebagai alat penerangan yang digunakan nya.
Sedangkan barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan terdiri enam bungkus rokok merek Surya 16, 10 bungkus rokok merek Surya 12, dua bungkus rokok merek Class Mild,
Lalu lima bungkus rokok merek Surya Pro merah, dua bungkus rokok merek Surya Pro putih, dua bungkus rokok merek Sampoerna Mild. Jumlah-jumlah tersebut adalah sisa rokok yang bisa diamankan sebagai barang bukti.
Ditambahkan Kapolsek, hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata sudah pernah mencuri di tempat tersebut dan ini yang kedua kalinya. Serta satu lagi pernah mencuri di tempat lain.
“pelaku kini dijerat pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Romi)


