
Metropost1.com, Majalengka – Lawan dan cegah bahaya penyebaran Virus Corona ( Covid-19 ), jajaran Polsek Leuwimunding Polres Majalengka kembali melakukan Oprasi Yustisi Pendisplinan Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19. Rabu malam (15/09/2020) sekira pukul 20.00 wib.
Guna menghalau dan menangkal bahaya penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Leuwimunding dan Kab. Majalengka, upaya terus dilakukan tanpa mengenal waktu oleh jajaran Polsek Leuwimunding Polres Majalengka, Gabungan Polsek, Koramil dan Satuan Pamong Praja terus menyisir hingga malam hari di titik keramaian seperti Mini Market, Alun – alun dan sepanjang jalan raya. Masih ditemukannya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan jelas akan diberi sanksi sosial seperti wajib membacakan Pancasila dan peringatan tegas.
” sanksi tegas dan peringatan kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, disamping membagikan masker bagi yang tidak memakai maka lamgsung di wajibkan membaca Pancasila dan arahan agar masyarakat sadar pentingnya pendisplinan dengan rutin mencuci tangan, pake masker, jaga jarak dan jangan berkerumun” kata Kapolsek IPTU. H. Edi Purwanto saat ditemui di lokasi kegiatan, Rabu malam (15/09/2020).
( Sunarto Aryodinoto )