Metropost1.com/Indramayu –
Kapolres AKBP M. Lukman Syarif, S.H., S.I.K., M.H., didalam Wawancaranya, bahwa Tersangka yang melakukan tidak pidana sebanyak 4 (empat) Orang diduga melakukan pelanggaran Trafficking yang sudah diamankan di Polres Indramayu – Polda Jabar 3 Orang dan yang 1 (satu) diamankan di Polres Paniai Polda Papua,” tuturnya, Senin (16/8/2021).
“Kronologisnya, keempat Korban melalui akun Facebook, para tersangka kepada Korban Pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai pemandu lagu di karaoke H2 dengan iming-iming bisa mendapatkan uang hingga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan, mudah mencari uang, dan akan mendapatkan cashbon untuk membeli Handphone baru,” iming-imingnya Tersangka, katanya Kapolres M. Lukman.
Dari keempat Korban itu 2 (dua) Orang Warga Masyarakat Kab. Indramayu, dan Korban yang keduanya 1 (satu) Warga Masyarakat Kab. Majalengkah serta yang 1 (satu) nya lagi Warga Masyarakat Kab. Cirebon.
Sedangkan Perkara yang ditangani oleh Polres Paniai. 3 (tiga) unit Handphone – 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI -4 (empat) lembar kartu vaksinasi Covid-19 8 (delapan) lembar Boarding Pass 4 (empat) lembar Foto Copy Kartu Keluarga, sekira bulan Juni 2021 Tersangka GHN menghubungi X (Korban) melalui Inbox dengan akun facebook atas nama “TAHTTA JEPPANG GUMILANG” ke akun milik Sdri. X atas nama akun facebook “Diloll Aghta” untuk menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu di Karaoke H2 yang berada di Papua dengan diiming-imingi akan mendapatkan uang banyak hingga sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas Juta rupiah) dan juga mendapatkan Handphone baru sehingga Sdri. X menjadi tertarik untuk bekerja di Papua, lalu Sdri, X mengajak Sdri, X2 (Korban ke- 2) untuk sama-sama bekerja di Papua.
Pada hari Kamis tanggal 01 Juli 2021, GHN meminta bantuan kepada DS (Tersangka ke- 2) untuk menjemput Saudari. X dan Saudari. X2 di Wilayah Kota Indramayu dan selanjutnya, Keesokan harinya Korban yang dijemput yang kemudian berangkat menuju Papua dari Kota Surabaya.
Masih kata Kapolres, Pasal yang ditangguhkan oleh Tersangka, Pasal 6 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
Setiap orang yang melakukan pengiriman anak kedalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah),” jelasnya. (MT jahol)