Metropost1.com, CILEGON — Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yang terjadi pada tanggal 27 November 2020 lalu, sekira pukul 15.00 Wib. TKP berada di depan TK Nusantara jalan Raden Sastra Dikarta Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza mengatakan, tersangka berinisial MI (30) pekerjaan buruh harian lepas, kedapatan membawa narkotika jenis Sabu.
Sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang laki laki yang membawa sabu-sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut unit opsnal sat narkoba Polres Cilegon dipimpin Ipda Nasdian langsung bergerak cepat.
“Pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekira jam 15.00 Wib, di depan TK Nusantara, jalan Raden Sastra Dikarta Jombang, diamankan seorang laki-laki mengaku bernama MI (30). Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukn satu paket plastic bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya, Kamis, (3/12/20).
Setelah di timbang berat total sabu-sabu tersebut 0,31 Gram. Kemudian tersangka dan barang bukti berupa satu paket plastic bening sabu dan satu unit sepeda motor, diamankan ke Polres Cilegon, untuk penyelidikan lebih lanjut.
Ditambahkan Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan yang menegaskan penangkapan pengedar narkotika sabu tersebut.
“Ya benar tersangka berinisial MI (30) berserta barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a ,UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Andrian)