
METROPOST1.COM, SERANG — Pelaku Berpacaran dengan korban lalu menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi oleh pelaku” ujar AKP Nandar.
Selanjutnya di tempat yang berbeda jajaran kita juga berhasil mengamankan AL (21) warga Desa Teluk Lada Kec. Sobang Kab. Pandeglang melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada S (15) warga Desa Kuranji Kec. Taktakan Kota Serang.
Pelaku berhasil diamankan di bengkel milik pelaku yang berada di Desa Teluk Kec. Sobang oleh keluarga korban dan anggota Polsek Pandeglang.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagimana dimaksud dalam pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun ,” Tuturnya.
(Andrian)