
PANDEGLANG, Metropost1.com – Jajaran Satreskrim Polres Pandeglang patut diacungi jempol. Mereka berhasil penangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berikut satu penadahnya. Penangkapan tersangka hanya berselang dua jam dari aksi yang mereka lakukan.
Kanit 1 Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Tomy Irawan menjelaskan, pada Minggu (30/8/2020), pihaknya mendapat laporan dari seorang warga bernama Andara.
Warga RT 06/ RW 02, Desa Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang mengaku sepeda motornya telah dicuri kawanan maling sekitar pukul 09.00 Wib di rumahnya.
Modus pelaku dengan merusak kunci kontak kendaraan korban yang tengah terparkir di depan rumahnya.
“Setelah mendapat laporan korban, kami langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku,” kata Ipda Tomy.
Hanya berselang dua jam setelah kejadian, dua dari 3 pelaku berhasil ditangkap. Keduanya adalah MJ (51) dan RD (35) berperan sebagai pelaku pencurian. Mereka ditangkap di sekitar Pasar Saketi.
Turut diamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah kunci leter T dengan 4 anak kunci, 2 buah kunci busi, 2 buah lockmaster dan 1 buah kunci pas.
Sementara, satu pelaku lainnya yakni GR masih dalam pengejaran petugas Polisi dan sudah masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pandeglang.
Namun, di sisi lain, polisi juga berhasil menangkap HD, warga Desa Kadupandak, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang yang diduga sebagai penadah motor curian kedua pelaku.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Mochamad Nandar mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka sepeda motor tersebut dijual seharga Rp2,5 juta kepada HD.
“Pengakuan dari para tersangka, mereka sudah sering melakukan pencurian. Uang hasil curian itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Tidak ada perlawanan saat para tersangka ditangkap. Hanya saat menangkap HD (penadah), dia sempat disembunyikan oleh pihak keluarganya di rumah sebelah. “Tapi kini ketiganya sudah berada di Rutan Mapolres Pandeglang,” ucap AKP Nandar.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 dan pasal 480 KUH Pidana, pencurian dengan pemberatan. (MP1-02)