
MetropostNews.com | Serang – Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap sopir taksi online MS (23), warga Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Selasa (09/12/2025).
Pelaku AN (29), seorang mahasiswa asal Pandeglang, ditangkap setelah merencanakan aksi tersebut dua hari sebelumnya. Kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat tanpa identitas pada 1 Desember 2025.
Kronologi Singkat
• 28 November 2025: Pelaku merencanakan pencurian mobil dengan modus memesan taksi online.
• 30 November 2025, 00.30 WIB: AN memesan Gocar dari Citra Raya ke Serang menggunakan akun palsu bernama “DEDE”.
• Di depan UIN Serang: Pelaku mencekik korban dengan kawat yang sudah dipersiapkan. Korban kemudian diikat menggunakan kabel ties hingga dipastikan meninggal.
• Pembuangan mayat: Jasad korban dibuang di bawah Jembatan Cimake, Pabuaran, Serang.
• Penangkapan: AN ditangkap pada 6 Desember 2025 di depan Posko Resmob/RS Bhayangkara. Mobil korban sudah diganti plat nomor palsu, sementara barang-barang pribadi korban masih berada di dalam kendaraan.
Motif dan Pasal
Motif pelaku adalah ekonomi, ingin menguasai mobil Toyota Calya dan handphone korban.
AN dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Apresiasi Keluarga
Ayah dan paman korban menyampaikan terima kasih kepada Polda Banten atas keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu singkat dan berharap proses hukum berjalan maksimal.
Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau para pengemudi taksi online agar lebih waspada dalam menerima order, terutama pada malam hari atau pemesanan yang mencurigakan. (Rediana/Reggy)

