METROPOST1.COM, Serang — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang nampaknya tak mempunyai nyali untuk melakukan penyegelan terhadap karaoke Danau mas yang berada di daerah kramatwatu kabupaten Serang yang nota bene telah melanggar peraturan daerah kabupaten serang tentang peraturan dimasa pandemi covid 19.
Diketahui bahwa kabupaten serang baru saja keluar dari zona merah, seharusnya pihak satuan pol PP kabupaten serang harus tegas terhadap para pelanggar peraturan di masa pandemi covid 19.
Padahal pada tanggal 11 februari 2021 pihak sat pol pp kabupaten Serang telah mengirimkan surat kepada pihak managemen karaoke Danau Mas agar melepaskan atribut karaoke dan mengosonglan tempat aktivitas karaoke tersebut.
Ironis memang saat aparat kepolisian dari polres Serang kota dan polsek Kramatwatu melakukan razia dan mengangkut 9 pemandu lagu pada Senin malam 8 Maret sekira pukul 22.30 wib, Kasat Pol PP kabupaten Serang mengatakan via pesan whastaap “sedang dicrosscheck, jika melanggar atau menyalahi ketentuan ditindak sesuai ketentuan” urai kasat Pol PP kabupaten Serang.
Sangat disayangkan kurang tegas nya aparat terkait dalam mengatasi tempat tempat hiburan di wilayah provinsi Banten entah ada apa, yang padahal sudah jelas dan tegas pemerintah membuat peraturan dan sangsi tegas bagi para pengusaha tempat hiburan yang masih beroperasi untuk memutus rantai wabah covid-19. Kami dari FORUM KEADILAN MASYARAKAT BANTEN sangat mendukung sepenuh nya peraturan pemerintah tindak tegas bagi pelanggar yang protokol kesehatan, jangan tebang pilih.
(Suryadi)