
METROPOST1.COM, Majalengka — Sesuai dengan peraturan baru kemendagri yang telah mengeluarkan keputusan no 72 tahun 2020 yang intinya tidak membolehkan ada pungutan kepada calon kepala desa pada pemilihan serentak pilkades 2021.
Dalam keputusan kemendagri tersebut hanya menyebutkan dua anggaran yang diperbolehkan dalam pemilihan kepala desa yaitu melalui APBD dan APBDes sesuai dengan amanat pasal 48 ayat satu (1) dalam kemendagri no 72 tahun 2020.
Seperti dikatakan ketua komisi satu DPRD Majalengka Edi Karsidi, S.Pd yang lebih akrab disapa kang Edi dimana komisi satu sudah mengadakan konsultasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat pada Hari rabu tanggal 27 Januari 2021 bersama 11 orang anggota DPRD Majalengka lainnya saat berbincang lewat telepon pada hari kamis (28/1/2021).
Menurut kang Edi ntuk Pilkades majalengka serentak akan diadakan di 127 desa diperkirakan akan membutuhkan sekurangnya 900 an TPS yang tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Majalengka ini merupakan hasil rapat konsultasi Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat ucapnya
Masih menurut kang Edi dimana Permendagri nomor 72 tahun 2020 yang salah satunya mengamanatkan sesuai Pasal 48 ayat (1) Biaya pemilihan kepala desa dan tugas panitia pemilihan kabupaten /kota yang pelaksanaannya ditugaskan kepada desa dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota.
Ayat (3) Biaya pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kondisi Corona Virus Diseas 2019 dapat didukung dari anggaran pendapatan dan belanja desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Sementara untuk mencegah kerumunan dan penukaran covid 19 sesuai Surat Edaran Mendagri nomor 141/ 5483/ PPD tanggal 10 Desember 2020 tentang Pembatasan Jumlah Pemilih di TPS paling banyak 500 DPT.
Jadi atas hadirnya permendagri no 72 tahun 2020 komisi satu DPRD Majalengka menegaskan kalau ada pungutan kepada calon kepala desa itu akan melanggar hukum karena aturan kemendagri jelas harus menggunakan dana murni APBD dan APBDes pungkas Edi.
( Sunarto Aryodinoto )