
Metropost1.com, MAJALENGKA — Penertiban dan larangan bagi pedagang kaki lima ( PKL ) sepanjang jalan.A.yani Majalengka. Sesuai Perda nomor 10 tahun 2019.Satuan Petugas Sat.Pol PP Kab.Majalengka lakukan sosialisasi dan himbuan kepada pedagang kaki lima di sepanjang Trotoar Jl.A.Yani Majalengka.Selasa ( 12 / 01 / 2020 ). Sosialisasi cukup mendapat respon dengan baik oleh para pedagang kaki lima.
Hal ini sesuai apa yang di sampaikan Kasat.Pol PP Kab.Majalengka melalui Pelaksana Tehnis Kasi Opdal Agus Mulyanto dalam penjelasanya” sepanjang jln. A.Yani Majalengka akan di jadikan satu arah dan juga agar sterill dari pedagang kaki lima ( PKL ) yang berdagang di sepanjang trotoar yg mengacu pada Perda no.10 tahun 2019, tentang Penyelenggaraan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat yg tertera pada pasak 19 dan pasal 20 tentang tertib berjualan di area jln.A.yani.Majalengka” katanya
untuk itu lanjutnya” mengimbau kepada pedagang kaki lima untuk tidak berdagang di sepanjang Trotoar dan pinggir jalan A.Yani dan area Alun – Alun Majalengka.
“Alhamdulilah respon dari setiap pedagang kaki lima siap mentaati dan mengikuti aturan sesuai Perda nomor 10 tahun 2019. Untuk penempatan pedagang kaki lima yg telah di siapkan di area yg telah di tentukan oleh pemerintah Kabupaten Majalengka”
Sementara sebelum ada pengesahan secara syah oleh Bupati, di himbau dari sekrang tidak berjualan dan mengikuti aturan sesuai perda tersebut. kemudian parkir akan di satu arahkan jln. A.Yani dari arah timur ke barat larangan hanya satu arah” pungkas nya.
( Sunarto Aryodinoto )