Jakarta Barat, Metropost1.com – Pagi ini Bhabinkamtibmas Kelurahan Duri Kosambi (Bripka Achmad Haris) melakukan razia masker bersama Bhabinsa Serda Deni dan Kasatpol PP kecamatan Cengkareng Kelurahan Duri Kosambi Jakarta barat tepatnya di depan perumahan Grand Lake City Jl. Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat, Selasa (08/09/2020).
Bhabinkamtibmas Bripka Achmad Haris, dan Babinsa Serda Deni Bersama Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan Duri Kosambi di pimpin langsung oleh Bpk Asramadian AB melaksankan oprasi kepada Penguna Jalan. Kegiatan tersebut untuk menegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 mengenai aturan dan sanksi untuk pelanggar PSBB Transisi diberikan hukum kerja Sosial (menyapu jalan ) dan denda Administrasi .
Dalam Pergub tersebut, salah satunya terdapat aturan untuk memakai masker beserta sanksi yang akan diberikan bagi pelanggar berupa hukuman mengunakan rompi PPSU dan membersihkan Jalan (menyapu jalan).
“Selesai melaksanakan hukuman para pelanggar diberikan masker dan himbauan agar selalu menggunakan masker apabila akan keluar rumah guna memutus mata rantai penyebaran Covid 19 ” jelas Bripka Achmad Haris.
Dalam giat tersebut di pimpin langsung oleh Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng Asromadian, AB dan Kasipem Kel. Duri Kosambi H.Doni.
” kami selalu memberikan himbauan untuk warga kelurahan Duri Kosambi agar selalu menggunakan masker dan menjaga kebersihan “tegasnya. (Hamdani)