METROPOST1.COM, Majalengka — Pemerintah Kabupaten Majalengka akan melaksanakan pelantikan terhadap calon kades terpilih hasil Pilkades serentak bulan Mei 2021 yang akan dilaksanakan secara virtual pada Jum’at tanggal 23 Juli 2021.
Kegiatan pelantikan 127 kades terpilih secara virtual di kecamatan masing – masing ini karena masa PPKM masih berlangsung sampai tanggal 25 Juli 2021 hal tersebut dikatakan Bupati Majalengka DR.H. Karna Sobahi, M. MPd saat melakukan Rakor Zoommeeting Pelaksanaan Pelantikan Kades dan Penyaluran Bansos, Rabu 21/07/2021 yang dihadiri Sekda, OPD terkait dan para Camat
Menurut Bupati mekanisme pelantikan secara virtual nanti, para cakades terpilih mendapat undangan untuk dua orang. Mereka Hanya kades terpilih dan 1 pengantar, dan pengantar pun tidak berkenan masuk ruangan prosesi pelantikan mengikuti dari Kecamatan di wilayah masing – masing.
” Saya meminta kepada para kades yang akan dilantik tidak boleh membawa masa atau arak – arakan dan jangan melakukan syukuran yang akan menimbulkan kerumunan massa, ” tutur Bupati.
Sementara Sekertaris Daerah H. Eman Suherman, MM menjelaskan bahwa dipercepatnya pelaksanaan pelantikan karena sudah lama dari 127 desa mengalami kekosongan jabatan sedangkan pelaksanaan kegiatan di desa harus segera di laksanakan apalagi dengan penyaluran bansos harus mengetahui kepala desa definitif.
Sedangkan mekanisme untuk pelaksanaan pelantikan secara virtual nanti panitia di kecamatan harus benar – benar melakukan dengan prokes yang ketat. Yang bisa masuk ruangan di kecamatan hanya calon kuwu dan 1 orang pengantar serta harus di swab antigen sebelumnya dan yang ada di dalam ruangan hanya camat, muspika dan rohaniawan.
” Kepada calon kepala desa yang akan dilantik tidak boleh membawa masa untuk menghindari kerumunan dan ini semua untuk kebaikan kita bersama, kalau pun ada yang membandel dan menimbulkan kerumunan panitia di kecamatan harus tegas dan harus memberi sangsi, ” tutur H. Eman.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Hendra Krisniawan mengatakan bahwa dari 127 kepala desa yang akan dilantik nanti terdiri 125 hasil pemilihan kepala desa serentak dan 2 desa hasil pemilihan pergantian antar waktu yaitu Desa Cikalong Kec. Sukahaji dan Desa Ganeas Kec Talaga.
Sedangkan calon kepala desa yang terpilih karena meninggal dunia sebelum dilantik menurut Hendra sesuai Permendagri No. 66 tahun 2017 maka pilkadesnya batal dan diisi oleh Pejabat Kepala Desa ( Pjs) sampai pilkades yang akan datang. Ini yang terjadi di Desa Cengal dan Desa Margamukti yang kades terpilihnya meninggal dunia dan di dua desa tersebut bakal di isi oleh Pjs dari unsur Pemerintah. (Sunarto Ar)