
Metropostnews.com/Kab.Tangerang – Peristiwa cukup langka terjadi menimpa 12 orang warga Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dipolisikan Kepala Desa (Kades) sendiri, Ali Makbud.
Menyikapi hal tersebut, warga yang merasa dizalimi oleh Kadesnya sendiri mengadu ke Menkopolhukam, Kompolnas, Komnas HAM, Mabes Polri hingga KPK.
Diungkapkan salah seorang perwakilan warga, Osman, sejumlah warga Cikupa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
Padahal katanya, mereka telah menempati lahan tersebut secara turun temurun sejak dari kakek nenek mereka.
“Ko bisa seperti itu, padahal kami menempati lahan ini sejak lahir dan turun temurun dari tahun 50-an,” katanya Kamis, (21/9/2023).
Osman pun menilai ada keganjilan dalam kasus ini, karena warga tengah menggugat persoalan lahan tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang, setelah adanya upaya usir paksa dari Kepala Desa.
“Kenapa sedang menggugat di pengadilan, ko dijadikan tersangka dan dituntut pidana. Ini adalah bentuk intimidasi,” ucapnya.
Maka dari itu tegas Osman, warga yang merasa diintimidasi mengadukan peristiwa tersebut ke berbagai pihak hingga ke Menkopolhukam.
“Dan alhamdulillah surat kami (Warga) sudah direspon,” tandasnya.
Di sisi lain, salah seorang warga yang dijadikan tersangka, Uci Sanusi berharap, aparat penegak hukum yang menangani masalah ini, dapat berlaku adil dan bijaksana.
“Saya harap keadilan dapat berpihak kepada kami,” pungkasnya.
Sementara saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Desa maupun Camat Cikupa belum memberikan tanggapan. (adt)

