
Metropost1.com, Majalengka – Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19 Polsek, Satuan Pamong Praja dan Satgas Penanganan penyebaran COVID -19 Kec. Sumberjaya Kab. Majalengka gelar Operasi YUSTISIA. Kamis (17/09/2020). Titik sasaran penegakan hukum protokol kesehatan Lampu Merah Prapatan, Pasar Panjalin dan pasar burung.
Lagi – lagi masih banyak di temukan pengendara yang tidak mematuhi protokol kesehatan, pedagang dan pengunjung pasar.
Petugas gabungan Operasi Yustisia pun langsung menindak tegas bagi pelanggar di beri sanksi sosial berupa Pus Up di tempat, teguran dan pemberian Masker Oleh Kapolsek Sumberjaya AKP. Endoy Sahru dan jajaran di lokasi kegiatan operasi.
” kesehatan kita tanamkan dari diri kita bagi pelanggar langsung tindak tegas berupa sanksi sosial, himbauan dan arahan agar wajib ikuti protokol kesehatan” Kata Kapolsek AKP.Endoy Sahru di sela – sela penyisiran Operasi Yustisia.( Kamis (17/09/2020).
Titik rawan yang sangat rentan akan penyebaran Covid-19 di Pasar, tempat keramaian serta Mini Market yang berada di wilayah hukum Sumberjaya, kita pun tidak segan – segan tindak tegas bagi masyarakat yang memandel akan langsung di beri sanksi” lanjut nya.
Di tempat terpisah Kasi Tantrib Memet pun memberikan arahan penegasan kepada masyarakat, ia memgatakan jika masih saja yang melanggar aturan protokol kesehatan akan di tindak tegas.
“saat ini kita masih secara sosial sanksi, nanti bila masih ada masyarakat yang membandel maka sanksi lebih tegas lagi berupa denda” ujar nya.
”
Kepada pengendara dan pengunjung pasar langsung di beri teguran tegas jika tidak memakai masker, di wajubkan memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah, jaga jarak dan selalu cuci tangan rutin ini sebagai langka kita dalam menangkal penyebaran Covid-19″ lanjut nya.
( Sunarto Aryodinoto ).