
METROPOST1.COM, Banjarmasin — Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Adi Imam Vizay alias Ijay (25), dilumpuhkan Tim gabungan Macan Kalsel dan Buru Sergap Polsek Banjarmasin Selatan dengan timah panas, karena berusaha melawan dan melarikan diri ketika menunjukkan tempat persembunyian seorang rekannya di Desa Batakan, Kabupaten Tanah Laut.
Informasi yang berhasil dihimpun Metropost1.com, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban CSE (25) warga Jalan Utan Kayu I, Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan pada Minggu, (24/1) malam sekira pukul 22.18 wita.
Kepada polisi, korban mengaku kehilangan beberapa barang berharganya berikut satu unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy Nopol DA 6130 ACT miliknya.
Sebelumnya, korban bertandang ke rumah teman wanitanya di kawasan jalan Kelayan B, gang Jais RT 09, Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Setelah menerima adanya Laporan korban, Team Buser Polsek Banjarmasin selatan berkoordinasi dengan Team Macan Kalsel dan Jatanras Polres Tala guna mencari dan mengetahui persembunyian para pelaku.
Usaha tim gabungan membuahkan hasil. Tepat pada Selasa (26/1) dini hari sekira pukul 01.30 wita, Adi Imam Vizay alias Ijay berhasil diciduk di Jalan Ahmad Yani KM6 Banjarmasin ketika sedang menunggu angkutan umum (taksi). Kuat dugaan saat itu Ijay berusaha kabur ke luar kota.
Saat dilakukan pemeriksaan, residivis kasus narkoba itu akhirnya mengaku menjual sepeda motor Honda Scoopy Nopol DA 6130 ACT milik CSE ke seorang temannya di desa Batakan, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tala, Supiyani (39) seharga Rp 1.500.00.
Atas pengakuan itu, Ijay dibawa untuk menunjukkan tempat tinggal rekannya itu. Namun dalam perjalanan dia berusaha kabur sehingga terpaksa harus dilumpuhkan dengan timah panas.
Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Sunarto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku curanmor di Jalan Kelayan B, berikut penadahnya.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita tahan di Mapolsek Banjarmasin Selatan, mereka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan,” kata AKP Sunarto mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Yopie Andri Haryono kepada Metropost1.com di Banjarmasin.
(Eddy Andriyanto)