METROPOSTNews.com | Kabupaten Tangerang – Tidak kapok setelah pada kegiatan RDP pada Senin, 11 April kemarin datang hanya diwakili 2 orang Kuasa Hukumnya, kali ini DPRD Kabupaten Tangerang usir Perwakilan PT SMS Steel (Perusahaan), saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD, Rabu (13/4/2022).
Bagaimana tidak, seakan tidak menggubris peringatan keras dari DPRD Kabupaten Tangerang, PT SMS Steel tetap hanya mengutus 2 Kuasa Hukumnya yang dinilai tidak cukup dalam kapasitas penuh dan tidak memiliki data valid.

Pada saat RDP berlangsung, Wakil Ketua DPRD, Aditiya Wijaya mengungkapkan, kehadiran kuasa hukum dari PT SMS Steel tidak cukup untuk memaparkan data yang komprehensif.
“Yang kami harapkan itu, pihak manajemen hadir dengan membawa data,” ucapnya dengan tegas, saat RDP berlangsung.
Ia pun menegaskan, DPRD tetap melanjutkan Rapat dengan Instansi yang hadir.
Yaitu; Disnaker Provinsi, Disnaker Kabupaten Tangerang, DLHK, DPMPTSP dan jajaran komisi II DPRD beserta instansi lainnya.
“Untuk pak Kurais (Kuasa Hukum) sih, kita cukupkan saja. Bapak bisa buka puasa di rumah (silahkan pulang_red),” pintanya.
Hal senanda pun disampaikan Ketua Komisi II DRPRD, Nasrullah, ia meminta Kuasa Hukum Perusahaan untuk keluar dari ruang RDP karena dinilai tidak representatif.
“Jadi gitu Pak Kurais, lebih baik buka puasa di rumah tapi jangan disini,” tegasnya.
Sementara itu tim Kuasa hukum, Yunus menilai kehadirannya di RDP sudah sah di mata hukum.
“Seharusnya, bukti surat kuasa itu sudah cukup untuk mewakili,” ungkapnya.