
METROPOSTNews.com | Cirebon – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap 12 pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat) hasil operasi Jaran Lodaya tahun 2022 pada periode bulan Maret.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar saat gelar ekspos kasus di halaman Mapolres setempat, Jl. Veteran, Kota Cirebon, Kamis (10/3/22).
“Dari Hasil operasi Jaran Lodaya selama bulan Maret 2022 kami berhasil mengamankan 12 pelaku pencurian dan 12 unit sepeda motor,” kata Fahri didampingi Wakapolres, Kompol Ahmat Troy Aprio, Kasat Reskrim, AKP Perida Apriani Sisera dan Kasi Humas, Iptu Ngatija.
Ia menyebutkan keduabelas pelaku, diantaranya, berinisial YR, W, KA, R, N, J, N, W, S, S, RC, AF yang berasal dari Kota Cirebon, Indramayu, Kabupaten Cirebon.
Pada saat penangkapan pelaku, dua diantaranya diberikan tindakan tegas dan terukur. Karena keduanya melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.
“Kedua pelaku berinisial S dan W terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap,” jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
10 pelaku akan dijerat dengan pasal dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Sementara 2 tersangka lainnya, dijerat pasal 363 KUHPiadana dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Cepi)


