
Metropost1.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPK Firli bahuri dalam sebuah konferensi pers, ia pun menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang telah dilakukan KPK pada Jumat (5/12/2020) dini hari.
“Kami imbau, kepada para tersangka saudara JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW untuk segera menyerahkan diri kepada KPK. Karena KPK akan terus mengejar sampai saudara-saudara tersebut tertangkap,” kata Firli.
Tak lama setelah pernyataan Firli tersebut, tim penindakan KPK berhasil menangkap Juliari pada dini hari.
Juliari Batubara tiba di Gedung KPK pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB. Ia terlihat mengenakan jaket dan topi hitam, celana cokelat, dan masker saat masuk ke dalam Gedung Merah Putih KPK.
Dalam kasus ini, Juliari P Batubara disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.