
Menko Mahfud MD menyorot tajam pelanggaran protokol kesehatan dimana terjadi kerumunan massa dalam jumlah besar yang terjadi dalam sepekan terakhir di DKI Jakarta.
Salah satu yang menjadi sorotan ialah penyelenggaraan acara maulid nabi dan resepsi pernikahan putri pendiri Front Pembela Islam (FPI) pada Sabtu (14/11/2020) lalu.
Mahfud menyesalkan dengan adanya krumunan massa yang terjadi pada acara Maulid Nabi dan Pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta pada hari Sabtu 14 November lalu.
Ia pun menyampaikan bahwa penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan tanggung jawab dan kewenangan dari Pemprov DKI.
“Penegakan protokol kesehatan di ibu kota merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta, berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (16/11/2020).
Sementara itu Doni Monardo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 mengapresiasi respon dari Pemprov DKI dimana menurutnya Gubernur Anies Baswedan telah menerjunkan tim yang dipimpin oleh Kasatpol PP Arifin untuk menyampaikan surat denda senilai Rp 50 jt yang merupakan denda tertinggi.
“Saya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” tegasnya dalam konferensi pers.
Doni pun menyebutkan apabila pelanggaran serupa kembali terjadi, denda yang diberikan bisa berlipat mencapai Rp 100 jt.
(Aditya)