Metropost1.com, JAKARTA — Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti menyebut bahwa penembakan enam anggota Laskar Pembela Islam (LPI) alias laskar FPI oleh aparat kepolisian, pada Senin (7/12/20) dini hari termasuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
“Untuk memperlihatkan bahwa dalam posisi ini, dalam kasus ini, Kontras melihat bahwa ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Fatia.
Fatia pun menambahkan bahwa kontras dalam kasus ini melihat bukan hanya pelanggaran HAM namun juga merupakan bentuk penghinaan terhadap hukum indonesia dan mengingkari asas praduga tak bersalah.
“Kontras melihat ini (pembunuhan 6 Laskar FPI) terang merupakan pelanggaran HAM, pelemahan terhadap hukum, dan mencelakai yang namanya praduga tidak bersalah,” ungkap Fatia Maulidiyanti
Seperti yang diketahui bahwa terdapat sipang versi antara FPI dan Polisi dimana Polri menyebut penembakan itu dilakukan lantaran petugas diserang lebih dulu oleh tembakan laskar. Dua anggota laskar kemudian tertembak dalam bentrok di tol. Sementara, empat lainnya ditembak di dalam mobil karena mencoba merebut senjata aparat.
Sementara itu pihak FPI membantah bahwa laskarnya dilengkapi dengab senjata dan menganggap hal tersebut sebagai fitnah dan pemutarbalikan fakta.(aditya)