
Metropost1.com, JAKARTA — Operasional ilegal klinik kecantikan IVA Skin Care sekaligus menjual kosmetik ilegal dengan online tanpa izin edar di Penjaringan, Jakarta Utara, digerebek aparat dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
“Tersangka berinisial R alias I ini memasarkan kosmetik ilegal yang diproduksinya sendiri itu melalui online,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Menurut Brigjen Krisno, aksi kejahatan pelaku ini diduga telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah. “Omset per bulan selama masa pandemi kisaran Rp300 juta hingga Rp400 juta dijual online,” ucap Krisno.
“Harga yang dipatok per item kata Brigjen Kusno bervariatif, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per item atau barang,” sambungnya. Karena aksinya ini, tersangka akan dikenakan pidana di bidang kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi berupa beberapa produk kosmetika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009.
(Andrian)