METROPOST1.COM, Tangerang — Kurang dari 24 Jam polisi dari Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang berhasil menangkap RM, pelaku penikaman dua orang pedagang di Pasar Malabar Blok C3 Cibodas Perumnas 1 Kota Tangerang, Selasa (2/11/21).
Kejadian tersebut menurut Kapolres Metro Kota Tangerang, Kombes Deunijiu de Fatima bermotif dendam lama.
“Keduanya sudah kenal lama dan berprofesi sama sama pedagang sembako di pasar tersebut” terang Kapolres dalam keterangannya saat acara Konferensi Pers di halaman Polres Metro Kota Tangerang, Rabu (3/11/21).

Sebelum kejadian, lanjut Kapolres pagi itu sekira Jam 7.30 WIB pelaku dan korban Adhi Sujarwo (43) sempat beradu mulut. Lalu pelaku yang sudah terpancing emosinya langsung mengambil pisau di lapaknya kemudian menyerang korban secara membabi buta.
Melihat itu, Purnomo (39) seorang pedagang tempe yang juga mengenal keduanya, mencoba melerai, namun naas dirinya juga terkena tikaman pelaku yang sudah gelap mata.
Usai kedua korbannya ambruk bermandikan darah, Pelaku RM langsung melarikan diri, sementara kedua korban yang dalam keadaan terluka berat langsung dilarikan ke Rumah sakit. Namun sayang nyawa korban Adhi Sujarwo tak bisa diselamatkan. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit karena diduga kehabisan darah.
Sementara korban lain Purnomo yang mendapat luka di bagian dada kanan hingga kini masih dalam perawatan intensif.
Mendapat Laporan kejadian penganiayaan brutal tersebut, Polisi dari Unit Reskrim Polsek Jatiuwung dan Polres Metro Tangerang Kota datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan bukti dan saksi.
“Kurang dari 24 jam tepatnya malam di hari kejadian Polisi berhasil menangkap pelaku RM di perbatasan Bogor di daerah Selapajang Kec Tigaraksa” ujar Kapolres.
Dengan keberhasilan jajarannya menangkap pelaku dalam waktu singkat tersebut. Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk tak segan melaporkan kejadian tindak pidana apapun kepada pihak kepolisian.
“Jadi (Hastag)#Percuma lapor polisi# itu tidak benar. Karena kami pihak kepolisian selalu merespon dan menindak lanjuti semua laporan masyarakat” tutup Kapolres.

Kini pelaku RM beserta barang bukti sebilah pisau bergagang kayu yang digunakan untuk menyerang korban, kaos warna hitam milik korban Adhi Sujarwo dan Purnomo yang dikenakan saat kejadian telah diamankan pihak kepolisian dari Polres Metro Kota Tangerang.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP ayat(3)KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Suryadi)