
Metropostnews.com/Kab.Tangerang – Kepala Desa Gembong Kecamatan Balaraja di laporkan ke kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang lantaran menurut laporan warga terkait rehab gedung kantor Desa Gembong diduga ada penyelewengan dan menilai bermasalah. Rabu ( 11/10/23)
Doni saputra, selaku kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri, Kabupaten Tangerang – Banten membenarkan adanya laporan dari warga terkait rehab kantor Desa Gembong Kecamatan Balaraja.
“iya tadi ada laporan ke pelayan terpadu satu pintu (PTSP) dan baru hari ini masuk,” Menjelaskan terhadap awak media
Laporan tersebut di tujukan kepada Kejari Kabupaten Tangerang dan isinya, meminta untuk memonotoring pembangunan gedung yang diduga ada nya penyelewengan, “Ungkap nya
Pelaporan tersebut menyertakan bukti rencana anggaran belanja (RAB) Desa Gembong, kecamatan Balaraja tahun anggaran 2023,dan besaran anggaran yang diduga adanya penyelewengan sebesar Rp. 508 juta dengan waktu pelaksanaan kegiatan selama tiga bulan, dan baru hari ini masuk laporannya, kita tunggu nanti disposisi pimpinan, “Tandas nya
Sampai berita ini di terbitkan kepala Desa Gembong atau pemdes Gembong belum terkonsentrasi.
(Bintang Napitupulu/Red)

