
Metropost1.com, Lampung Tengah – Setelah sebuah video di Youtube yang beredar dengan judul “Oknum Kepala SMKN 2 Tebas Pungut Uang Haram ?” ramai diperbincangkan yang akhirnya menuai polemik, sampai akhirnya berbagai media cetak ataupun elektronik ikut memberitakan mengenai hal tersebut, akhirnya Kepala Sekolah SMKN 2 Terbanggi Besar Ali Rosad mengeluarkan pernyataanya dimana terdapat 5 poin yang disampaikan. Berikut adalah 5 poin tersebut :
1. Edaran Iuran Pembiayaan Pendidikan (IPP) yang sudah pernah beredar tanggal 2 Juli 2020, sudah dicabut dan dibatalkan tidak berlaku lagi mulai tanggal 8 Juli 2020, karena SMKN 2 Terbanggi Besar patuh pada Instruksi Gubernur Lampung dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
2. SMKN 2 Terbanggi Besar tidak menerima pungutan liar (pungli) atau uang haram.
3. SMKN 2 Terbanggi Besar hanya menerima sumbangan atau donatur dari masyarakat luas termasuk orang tua/wali siswa untuk biaya pembangunan masjid di SMKN 2 Terbanggi Besar melalui rekening Komite Sekolah.
4. Apabila ada orang tua siswa/wali yang sudah terlanjur membayarkan iuran maupun sumbangan ke sekolah dan berniat akan mengambil kembali dana yang sudah disumbangkan, maka kami persilahkan untuk hadir membawa bukti resmi pembayaran, SMKN 2 Terbanggi Besar siap mengembalikan dana yang sudah disumbangkan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
5. Berita pembatalan iuran pendidikan SMKN 2 Terbanggi Besar secara resmi sudah dimuat di harian Tribun Lampung tanggal 30 Juli 2020.
Ali Rosad berharap bahwa dengan adanya release tersebut keadaan akan membaik, dan ia pun meminta maaf dengan adanya kesalahan tersebut. (Syaifulloh)