
METROPOSTNews.com | Tangerang – Kecewa dengan Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang yang tak juga menutup Pasar Induk Tanah Tinggi.Para Pedagang Pasar Induk Jatiuwung kembali mengadu ke DPRD Kota Tangerang.
Diinformasikan Pemerintah Kota Tangerang harusnya menutup Pasar Induk Tanah Tinggi yang tidak melengkapi izin usaha, namun Pemkot Tangerang malah merekomendasikan mereka agar melengkapi perizinan, hal ini memicu protes para pedagang tersebut.
“Kita korban dari pernyataan Pemerintah Kota Tangerang bahwa Pasar Induk Tanah Tinggi ini tidak akan dikeluarkan izinnya tapi sekarang dikeluarkan,” ujar salah satu pedagang, Jumat (18/2/2022).
Seperti halnya Yudi mengungkapkan, dirinya kecewa lantaran Pemerintah Kota Tangerang kembali menerbitkan izin Pasar Induk Tanah Tinggi. “Saya enggak tahu ini yang mengeluarkan dari pemerintah kota atau pusat?” ujarnya.
Diketahui, izin Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Pasar Induk Tanah Tinggi tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Menurut Yudi, NIB ini harus tidak mudah diterbitkan, namun harus ada pertimbangan khusus.
“Kami pindah ke Pasar Induk Jatiuwung, karena pernyataan Wali Kota! Kami tahu Pasar Induk Tanah Tinggi ini ada di tengah kota,” tuturnya. Yudi meminta pemerintah untuk mengkaji ulang penerbitan NIB Pasar Induk Tanah Tinggi ini. Pasalnya, saat ini kondisi jalan di sekitar Pasar Induk tersebut sudah tidak layak sebagai pasar.
“22 tahun yang lalu, Kota Tangerang tidak seperti ini. Jadi, enggak bisa disamakan dengan sekarang. Harus ada kajian ulang,” katanya. Pedagang, kata Yudi yang mengaku awalnya yakin Pemerintah dan DPRD Kota Tangerang bisa menyelesaikan permasalahan pedagang, tetapi kenyataannya keluhan tersebut tidak mampu diselesaikan.
Kata Yudi, 1.300 pedagang Pasar Induk Jatiuwung sekarang merana, karena pasar mereka sepi pengunjung. Pengunjung lebih memilih berbelanja ke Pasar Induk Tanah Tinggi yang berada di tengah kota. “Kami pedagang yang tertib aturan sekarang malah jadi korban,” pungkasnya. (Red)


