
Metropost1.com – Kepala Dinas Pendidikan Majalengka, Ahmad Suswanto menyebut Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka akan mulai digelar serentak pada 24 Agustus 2020 mendatang, setelah dikumpulkannya sejumlah pengawas, penilik dan Kepala Sekolah SMP di Aula Kantor Dinas Pendidikan Majalengka, pada Rabu tanggal 19 Agustus lalu.
“Sesuai izin Bupati Majalengka, Karna Sobahi bahwa kegiatan KBM di Kabupaten Majalengka secara tatap muka secara resmi akan digelar pada tanggal 24 Agustus 2020, ” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka Ahmad Suswanto, Sabtu (22/08/20).
Dijelaskan Ahmad, dalam pelaksanaannya nanti, tiap sekolah harus mengindahkan protokol kesehatan Covid-19 seperti adanya sarana tempat cuci tangan dan lainnya.
Selain itu, harus selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 masing-masing kecamatan.
“Intinya kita siap akan memulai pelaksanaan tatap muka secara terbatas,” ucapnya.
Masih dijelaskan dia, pelaksanaan tatap muka secara terbatas diawali dengan jumlah siswa.
Ia mencontohkan, misal jumlah siswa di suatu kelas berjumlah 32 orang, maka akan dibagi menjadi dua kelompok.
Sehingga, dalam satu sesi pembelajaran hanya berjumlah 16 orang.
“Lalu, terkait waktu juga kami atur. Semula pembelajaran 45 menit sekarang 30 menit maksimal dan bisa 20 menit. Selanjutnya, tidak ada kantin, tidak ada istirahat, guru dan siswa boleh membawa makanan karena tidak ada kantin.
Kita dari Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka sudah berkomitmen dengan para kepala sekolah dan para pengawas, dalam melaksanakan tugasnya, yaitu pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan. Seperti ada tempat cuci tangan, ada sabun, ada masker dan jaga jarak dengan jumlah maksimal 1 kelas yaitu 16 orang,” jelas dia.
Menyinggung terkait wilayah kecamatan mana saja yang masuk zona hijau atau merah, ia menyatakan ada 12 kecamatan yang masih dikatakan zona merah atau belum diperbolehkan menggelar KBM tatap muka.
Namun, ia menambahkan, kecamatan yang masuk zona merah juga bergantung dari suatu desa di kecamatan tersebut.
“Jadi, kalau suatu kecamatan ada kasus positif Covid-19, tapi bukan di desa A melainkan di desa B, otomatis desa A boleh menggelar KBM tatap muka, tapi desa B belum. Intinya bergantung dengan desanya,” kata Ahmad. (Eka)