
METROPOST1.COM, Banyuwangi – Lolosnya Kasi Kesejahteraan Desa Lemahbang Dewo Kecamatan Rogojampi Muhamad Rosul mengikuti seleksi Guru PPPK, terus memantik berbagai polemik di masyarakat. Ketua Forum Rogojampi Bersatu ( FRB ), Irfan Hidayat SH. MH, menilai ada unsur pidana dalam persoalan tersebut.
“Yang bersangkutan secara sadar mengikuti seleksi guru PPPK, padahal dia tahu bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dan tidak aktif sebagai guru selama hampir dua tahun, patut diduga ada niatan jahat dengan memanipulasi data demi keuntungannya pribadi dan berpotensi merugikan orang lain,” terang Irfan, Jum’at (5/11/2021).
Tidak aktifnya Rosul sebagai guru, diperkuat dengan data dinas pendidikan bahwa yang bersangkutan sudah tidak terdaftar dalam dapodik Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi sejak November 2019.
“Apalagi yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri dengan alasan akan mengikuti seleksi perangkat desa, otomatis haknya dia mengikuti seleksi guru dalam bentuk apapun sudah terpangkas saat itu,” tegas Irfan.
Pekerjaan yang sumber pembiayaannya melalui uang negara, baik itu APBN, APBD, maupun APBDES tidak bisa dibuat main main se enaknya.
“Merasa gajinya kecil dan tidak memiliki masa depan cerah kalau menjadi kepala dusun, lalu mengundurkan diri memilih jadi guru, lalu lain waktu memilih mundur jadi guru karena gaji perangkat desa lebih besar dan lebih punya masa depan, dan sekarang coba coba mengikuti seleksi guru PPPK, kalau seandainya lolos dan diterima pasti akan mundur dari perangkat desa, kacau tatanan negara ini kalau seperti ini,” ungkap Irfan.
Irfan Menambahkan, salah satu syarat PPPK guru 2021 Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021 adalah Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.
“Kita akan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum karena menurut kami unsur pidananya terpenuhi,” tegas Dosen Untag itu.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Kepala sekolah SDN I Lemahbang Dewo,Tukiman, SPd. menyatakan, bahwa mulai bulan Nopember 2019 Muhamad Rasul dinyatakan tidak aktif di lembaganya.
“Karena ikut pemilihan perangkat desa, Muhamad Rasul menyatakan pamit secara lisan mengundurkan diri, kita buatkan surat keterangan dan kita sampaikan kepada Satkorwil Rogojampi, dan informasinya telah disampaikan kepada operator di dispendik Banyuwangi”
Terkait pendaftaran Muhamad Rasul dapat ikut tes P3K, saya tidak mengetahui bagaimana, namun secara kedinasan sudah lepas dari Instansi kami di Banyuwangi, “tindakannya adalah urusan pribadi, benar atau salah kita serahkan kepada yang berwenang,” singkatnya.
Senada dengan Tukiman, Sekretaris desa Lemahbang Dewo Nur Kholik saat di konfirmasi awak media di ruang kerjanya, Rabu(4/11/2021) membenarkan bahwa Muhamad Rasul adalah perangkat Desa Lemahbang Dewo dengan jabatan Kasi Kesejahteraan. Yang bersangkutan kata Kholik, menjabat Kasi Kesejahteraan sejak tahun 2020.
Perihal Muhamad Rasul ikut tes P3K kita tidak mengetahui sama sekali, kita diberitahu oleh teman-teman media yang kita dengar bahwa data yang dari dispendik masih ada sehingga dapat ikut tes.
“Seharusnya tidak boleh, mestinya kalau sudah sebagai pegawai desa tidak diperbolehkan mendaftar kerja pada instansi lainnya jadi kita kecolongan, padahal setiap bulan kita adakan rapat staf,” terangnya.
Di tempat terpisah, Operator pada Korwilker Satdik Kecamatan Rogojampi, Heri menjelaskan, “bahwa mulai 2 Nopember 2019 atas nama Muhamad Rasul telah dikeluarkan dari data dapodik,” tutup heri. (Ags)


