
Metropost1.com, JAKARTA – Satpol PP kecamatan Cengkareng Jakarta barat dipimpin langsung oleh koordinator lapangan Zamal bersama Tiga Pilar didampingi oleh Dinas Perhubungan Kec Cengkareng Jakarta barat , melakukan razia masker didepan apartemen citypark, Kel. Cengkareng timur, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (21/09/2020).
Razia masker yang dilakukan oleh satpol PP Kecamatan Cengkareng bekerja sama dengan Satpol-PP Kelurahan Cengkareng timur berhasil menjaring para pelanggar yang tidak menggunakan masker dan mendapatkan sangsi berupa denda administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapaun para pelanggar yang mendapat sangsi denda administrasi sebanyak sembilan (9) orang dan mendapatkan sangsi kerja sosial untuk menyapu dan mencabut rumput dipinggir jalan (trotoar ) sebanyak dua puluh tujuh (27) Orang, bahkan ada sepasang muda mudi yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Dimasa PSBB ketat saat ini masih ada para pengendara yang berani tidak menggunakan masker dengan berbagai macam alasan namun para petugas tetap memberikan sangsi, namun para petugas tak bosan selalu menegur dan memberikan peringatan serta bahaya virus yang sudah menjadi Monster pembunuh dibanding virus virus yang lain.
Menurut koordinator lapangan Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng dan jajarannya yang berhasil dijumpai awak media metropost1 mengatakan
” para pelanggar yang tidak menggunakan masker kali ini sudah agak berkurang dibanding pada saat PSBB transisi yang sudah berlalu “ungkapnya
Acara berlangsung aman dan tetkendali , hingga pukul 11 : 00 WIB.
(HAMDANI)