
Metropostnews.com | Sukabumi – Seorang bakal Calon Kepala Desa (Kades) pergantian antar waktu (PAW) Desa Kalibunder Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi, Del, diketahui hingga kini masih tercatat berstatus terlapor dugaan tindak pidana aksi penipuan di Polres Sukabumi Polda Jabar.
Del, pada pencalonannya di Pilkades Desa Kalibunder. Dirinya terus maju dengan langkah terbilang nekat.
Ia dilaporkan ke SPKT Polres setempat pada 5 September 2024 oleh korban berinisial DS. Laporan dugaan aksi penipuan tersebut tertuang dengan registrasi Nomor LP: LP/B/211/V/2024/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT.
Dalam LP tersebut tertulis jenis kejahatan yang dilaporkan yaitu Penipuan / Perbuatan Curang. Dasar pelaporan yakni Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Status Terakhir LAPORAN POLISI dengan Satker Yang Menangani SATRESKRIM SUKABUMI.
Diperoleh informasi, laporan ke Polisi bermula saat korban DS dan istrinya dijanjikan Del bekerja ke luar negeri dengan biaya Rp 110 juta. Dari total biaya tersebut korban telah menyerahkan uang Rp 70 juta ke Del.
Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban DS dan istrinya tak juga berangkat. Akhirnya sekian waktu berjalan korban pun melaporkan Del ke Polres Sukabumi di Pelabuhan Ratu.
“Tapi sampai sekarang belum jelas tindak lanjut perkara yang saya laporkan tersebut. Pernah memang ada penyidik dari Polres mendatangi rumah Del, bahkan saya yang menunjukan rumah Del, tapi hingga kini saya tidak tahu penanganannya,” terang DS, Sabtu 13 Desember 2025.
Menurutnya ada sejumlah korban lain bernasib serupa terkait aksi penipuan tersebut. Hingga kini uang mereka juga tak pernah kembali.
Dalam proses pendaftaran Pilkades Desa Kalibunder, ada syarat-syarat yang harus dilengkapi seperti, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal) resmi dari Polri yang menerangkan catatan kriminalitas atau tidak adanya catatan kejahatan seseorang.
Hal ini jelas mengundang keganjilan, karena Surat SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, yaitu: – Kepolisian Daerah (Polda) – Kepolisian Resor (Polres) – Kepolisian Sektor (Polsek).
SKCK dapat dikeluarkan oleh kantor polisi sesuai dengan domisili atau tempat tinggal pemohon. Artinya meski pembuatan SKCK itu bisa online, pengajuannya SKCK tetap harus sesuai tempat tinggal domisili.
Kapolsek Kalibunder, AKP Dodi Irawan, menyebutkan, perihal pelaporan dugaan penipuan tersebut yang menangani Sat Reskrim Polres Sukabumi. Sehingga kewenangannya bukan lagi di Polsek Kalibunder.
Sedangkan ditanya pembuatan SKCK Del untuk keperluan persyaratan administrasi pencalonannya maju di Pilkades, Kapolsek menyebut, itu menjadi ranah panitia Pilkades PAW Desa Kalibunder.
“Terus terang saya juga kaget terkait hal ini. Tetapi ya itu tadi untuk verifikasi calob kades menjadi tugas teman-teman panitia. Kami sekedar memberi masukan,” ujar AKP Dodi.
Terpisah, Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Kalibunder, Tutang Darmadi, belum memberikan respon terkait status terlapor Del dalam dugaan aksi penipuan tersebut.
Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp yang bersangkutan hanya menjawab singkat. “Siap,” tulisnya singkat. (MP)

