
Metropost1.com – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri akan dilaksanakan pada Selasa (25/08/2020) esok oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK, hal ini mendapatkan respon dari ICW yang mengharapkan Dewas tegas dan memberikan sanksi yang berat terhadap Ketua KPK tersebut. Karena diduga bahwa pimpinan lembaga anti korupsi itu telah sering melakukan pelanggaran kode etik.
“Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mendesak agar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan pers, Senin (24/8/2020).
Kurnia mengatakan bahwa Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mengharapkan keberanian dari Dewan Pengawas untuk memberikan sanksi yang berat hingga permintaan mundur jari jabatan. Hal ini berkaca pada masalalu dimana Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) berani untuk memberikan sanksi berat terhadap Abraham Samad dan Saut Situmorang yang telah melakukan pelanggaran kode etik pada periode sebelumnya.
Kurnia mengungkapkan bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli tidak hanya sekali. Dalam hal ini ICW mengungkapkan beberapa pelanggaran kode etik yang dilajukan firli, salah satunya adalah ketika Firli menjabat sebagai Deputi Penindakan yang bersangkutan diduga sempat bertemu dengan pihak yang sedang berperkara di KPK.
“Secara konsisten sebagai Ketua KPK, Komjen Pol Firli Bahuri, mempertahankan pola kerja seperti saat ia menjadi deputi penindakan. Mulai dari minimnya penindakan, menghasilkan banyak buronan, juga tidak menuntaskan perkara-perkara besar,” ujar Kurnia.
Seperti yang diketahui, bahwa Dewan Pengawas KPK akan segera menggelar sidang etik perdana Selasa (25/8/2020) besok. Dimana salah satu terperiksa merupakan Ketua KPK Firli Bahuri dengan dugaan pelanggaran kofe etik karena Firli menaniki sebuah helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumatera Selatan. (Aditya)