
Indramayu, Metropost1.com – Sektetaris Desk Pilkada Kabupaten Indramayu Jajang Sudrajat Menekankan, agar Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral pada gelaran Pilkada nanti. Netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya, ASN dituntut untuk profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya, kata jajang pada acara sosialisasi Netralitas ASN pada Pilkada tahun 2020 yang digelar di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, selasa (01/9/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Indramayu. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Polres Indramayu, Kodim 0616 Indramayu, dan Bawaslu Kabupaten Indramayu.
Lebih lanjut Jajang mengemukakan, untuk menjaga netralitas dalam Pemilukada nanti, ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. ASN juga dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berhubungan dengan partai politik.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 huruf C, ASN wajib mematuhi 7 (tujuh) larangan selama Pemilukada nanti.
Pertama, ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Kedua, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Ketiga, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
Keempat, ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.
Kelima, ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.
Keenam, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
Dan Ketujuh, ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (D.Iskandar)