
Metropost1.com/Semarang –Terbukti melakukan penggelapan mobil milik leasing, Dedy Baskoro (39) warga Tambakan RT 001/RW 007 Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang, divonis 8 bulan penjara. Tak hanya itu, Ia pun harus membayar denda Rp 5 juta subsider hukuman penjara selama 1 bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada sidang putusan yang diketuai Sugeng Warnanta, baru-baru ini.
Disebutkan dalam sidang, terdakwa Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia. Hal ini sebagaimana dimaksud pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 UU RI No. 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Baskoro dengan pidana 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara,” ujar hakim Sugeng Warnanta.
Dalam putusan dijelaskan, perkara ini berawal terdakwa membeli satu unit mobil Toyota Agya H 8865 warna kuning type G tahun 2017. Pembelian dengan dibiayai PT U Finance Indonesia (UFI) Cabang Semarang secara kredit. Akad kredit dilakukan pada tanggal 15 Januari 2018.
Setelah itu terdakwa rutin membayar cicilan setiap bulan sebesar Rp 3.805.000,-,. Namun pembayaran lancar hanya selama 9 bulan saja. Sesudah itu, terhitung sejak November 2018 terdakwa tidak pernah membiayai angsuran mobil. PT U Finance Indonesia sudah beberapa kali memberikan surat peringatan, namun tidak pernah ditanggapi terdakwa.
Diketahui, pada tanggal 9 Desember 2019 terdakwa mengalihkan mobil tersebut kepada saksi Tri Joko Budiyono warga Temanggung saat bertemu di sebuah masjid dekat Giant Mal Tlogosari. Transaksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan PT U Finance Indonesia.
“Akibat perbuatan terdakwa PT U Finance Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp 150 juta,” ungkap hakim.
Salah satu staf Legal PT U Finance Indonesia Cabang Semarang yang enggan disbutkan namanya, mengatakan, upaya jalur hukum merupakan langkah terakhir, setelah pihaknya berupa menempuh jalur kekeluargaan namun terdakwa tidak menanggapi.
“Kami berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi debitur lain, apabila mengalami kesulitan ekonomi yang berdampak pada kredit macet segera beritahukan ke perusahaan pembiayaan ataupun bank. Kita akan bantu mencari solusi yang terbaik, tanpa harus merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.
Dia mengingatkan agar debitur tidak mengalihkan atau memindahtangan mobil leasing tanpa sepengetahuan pihan perusahaan. Dijelaskan, jika obyek jaminan fidusia dialihkan secara sepihak bisa berakibat pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. (MP’02)