Ilustrasi / Istimewa
METROPOSTNews.com | Kabupaten Tangerang – SMAN 18 Kec. Tigaraksa Kabupaten Tangerang dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa Kabupaten Tangerang, terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler TA.2020 – 2021 yang bersumber dari Kemendikbud.
Barisan Independen Anti Korupsi (BIAK) mengungkapkan, dugaan markup pada pelaksanaan penggunaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2020 dan 2021 nilainya mencapai Rp. 2.577.903.000 (dua milyar lima ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus tiga ribu rupiah).
Usrah, selaku Sekjen BIAK menuturkan, pada tahun 2020 dan 2021 Indonesia tengah dalam kondisi pandemi covid-19 terganas yang membuat tidak adanya aktivitas di sekolah.
Namun SMAN 18 Kabupaten Tangerang menghabiskan anggaran dengan nilai yang sangat fantastis.
Dimana untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah saja, besarnya mencapai Rp 203.677.690 (dua ratus tiga juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus sembilan puluh rupiah).
“Berdasarkan temuan di lapangan bahwa tahun 2020-2021 kegiatan sekolah dilakukan secara daring/online karena keadaan Covid-19, sedangkan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran ditemukan ada anggapan kegiatan administrasi sekolah, kegiatan pembelajaran dan estrakulikuler,” ungkap Usrah, Sekjen BIAK ketika dikonfirmasi awak media, Senin (4/7/22).
Ia pun berharap, agar Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang segera memproses Laporan terkait adanya Penyimpangan penggunaan dana BOS di SMAN 18 Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan hal tersebut maka kami meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, agar secepat mungkin memproses laporan dugaan KKN pada pelaksanaan anggaran BOS SMAN 18 di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dan secepatnya memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dilaporkan dalam laporan tersebut,” pungkasnya. (Aditya
