
Metropost1.com, Kepsul — Persolan proyek pembangunan rumah ibadah Desa Capalulu Kecaman Mangoli Tengah Kabupaten Kepulauaan Sula (Kepsul) yang biayaya pembangunannya menggunakan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 senilai 470 juta, di soroti Akademisi yang juga adalah praktisi Hukum Dr. Abdul Aziz Hakim, SH, MH.
Menurutnya, proyek yang di kerjakan oleh Kontraktor yaitu, Bahar Umasangaji yang juga adalah mantan ketua tim pemenang HT-ZADI di anggap menyalahi peraturan perundang-undangan di sebabkan proyeknya tidak selesai, namun sisa anggarannya di hentikan oleh pihak pemerintah dalam hal ini Dinas PU Kepulauaan Sula.
“Saya kira masalah ini harus di usut tuntas dengan jalan di audit oleh pengawas internal sehingga jika ada indikasi pelanggaran terhadap proyek ini, maka segera di tindak oleh aparat penegak hukum baik secara adminstratif, perdata, maupun pidana. Apa kira-kira indikasi kuat penyebabnya sehingga proyeknya belum selesai tapi anggarannya tidak di cairkan untuk menyelesaikan pekerjaan” Kata Aziz pada media ini, minggu (4/10/20)
Justru anehnya lanjut Aziz, pihak PU Sula tiba-tiba menghentikan pekerjaan tersebut tanpa alasan yang jelas. Dalam konteks ini pihak Dinas PUPR Kepulauaan Sula harus mengklarifikasi tindakan mereka, jangan terkesan mendiamkan dan tidak menanggapi persoalan ini. Sikap PU ini justru menimbulkan spekulasi publik, apa penghentian ini di sebabkan proyek bermasalah karna pihak perusahan tidak mampu selesaikan pekerjaan, ataukah memang anggarannya sengaja di salah gunakan oleh oknum Dinas PU, persoalan inilah harus di dudukkan, Ujar Aziz.
Aziz yang juga sebagai Wakil Ketua Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Malut (LPJK Malut) yang membidangi hukum ini, secara tegas mengatakan bahwa jika memang ada indikasi permainan atara pihak PU atau perusahaan, harus segera di berikan sangsi adminstratif, perdata dan pidana. “Jika nanti terbukti bahwa pelanggaran di lakukan oleh pihak perusahan, maka saya kira harus di tindak tegas dengan memberikan sangsi sebagaimana peraturan perundang-undangan, atau sebaliknya jika ada keterlibatan oknum Dinas PU harus di berikan sangsi berat karna lalai melakukan perbuatan yang menjadi kewajibannya”, Ucapnya.
Lebih lanjut, Akademisi Fakultas Hukum UMMU yang juga sebagai Praktisi ini, menilai beberapa pihak dalam kasus ini terkesan saling menyalahkan soal anggaran tersebut, di antaranya Ayun dari pihak perusahan, Sinaryo Thes dan Julfi Umasangaji dari pihak DPRD, dan Bupati sendiri. “Selaku Pimpinan eksekutif dan anggota legeslatif masa tidak didudukan atau paling tidak mengetahui secara pasti alasan penghentian proyek ini, soal kemungkinan penyalahgunaan anggaran oleh pihak perusahan atau instansi terkait”, Tegasnya.
Jika begitu, fungsi DPRD selama ini mandul padahal lembaga ini punya fungsi utama pengawasan terhadap penggunaan anggaran oleh pihak eksekutif. Justru dalam konteks ini, kita pertanyakan kredibilitas ketua dan anggota DPRD ini sebagai bentuk pertanggung jawaban kedapa rakyatnya. Begitu juga Bupati, saya kira sikap demikian sangat tidak akuntabel, potret pemerintahan Kabupaten Kepulauaan Sula kok modelnya seperti ini, menjawab pertanyaan teman-teman wartawan saja tidak tegas dan terkesan ragu-ragu. “Bagi saya managemen tata kelola pemerintahannya aburadul, sesab kunci kesuksesan kepemimpinan adalah soal tanggung jawab terhadap proses penyelenggaraan pemerintah pada publik trasparan, ini rumus Hukum”, Tambahnya.
Jadi menurut Aziz, dalam kasus ini ada fenomena yang aneh tapi nyata. Karna ketika di tanya pada Bupati soal sisa anggaran proyek, Bupatinya menjawab tanya di pemilik perusahan yang tender proyek ini, sementara Ayun pemilik perusahan dia bilang DPRD yang ambil, ketika di tanyakan pada DPRD bahwa mereka tidak ambil dan justru Ketua DPRD mengatakan mungkin ayun yang ambil, dengan mengutip pernyataan kontraktor Bahar Umasangaji yang juga adalah mantan Ketua Tim Pemenang HT-ZADI. “Soal siapa yang bersalah tentunya tugas aparat Hukum, yang terpenting dalam kasus ini harus di usut tuntas siapa aktor di balik penyalahgunaan uang rakyat ini, agar di beri sangsi sesuai norma dan hukum yang ada”, tutupnya.(fhay)