
Metropost1.com, Surabaya – DPRD Surabaya segera menggelar rapat paripurna untuk membahas pemberhentian Tri Rismaharini dari jabatan Wali Kota Surabaya, hal ini dilakukan setelah diterimanya surat tentang pengangkatan Plt. Wali Kota dari Kemendagri dan surat Gubenur Jawa Timur.
Seperti diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menjadi Mensos mengganti Juliari Peter Batubara yang terjerat kasus korupsi.
“Karena sifatnya urgent, kami harus menyikapi sesegera mungkin. Termasuk menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya untuk usulan pemberhentian Walikota Surabaya, karena Ibu Tri Rismaharini sudah diangkat menjadi Menteri Sosial. Seperti perintah Kemendagri melalui surat kawat itu” jelas Ketua DPRD Surabaya Dominikus Adi Sutarwijono, Kamis (24/12/2020).
Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Jatim, Jempin Marbun menyampaikan bahwa Pemprov Jatim telah menerima surat dari Kementrian Dalam Negri (KEMENDAGRI) terkait penujukan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya pada Rabu 23 Desember 2020.
“Sudah diterima suratnya dari Kementerian Dalam Negeri terkait penunjukkan Plt Wali Kota Surabaya. Surat itu ditujukan kepada Gubernur ke DPRD untuk melakukan roda pemerintahan di Kota Surabaya,” tutur Jempin, Kamis (24/12/2020). (aditya)