
Metropost1.com/Majalengka – Guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Majalengka di awal tahun 2021 ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka (Disdukcapil) melakukan gebrakan inovasi dengan membuka pintu pintu layanan cetak E KTP di empat kecamatan selain layanan langsung di Kantor Disdukcapil Majalengka.
“Guna meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam pencetakan E KTP yang mudah, gratis dan tuntas, pihaknya di awal tahun 2021 ini sudah membuka pintu layanan langsung di empat kecamatan yakni kecamatan Bantarujeg, Talaga, Leuwimunding dan Jatiwangi, ” kata Plt Kepala Disdukcapil Majalengka Hendra Krisniawan, Kamis (7/01/21).
Masih kata Hendra, empat titik kecamatan yang saat ini bisa cetak E KTP yakni Kecamatan Bantarujeg yang bisa meliputi pelayanan masyarakat unrtuk Kecamatan Bantarujeg, Malausma dan Lemahsugih. Kemudian di titik Kecamatan Talaga bisa terlayani untuk masyarakat di Kecamatan Talaga, Cikijing, Cingambul dan Banjaran. Selanjutnya untuk titik Kecamatan Leuwimunding untuk melayani Kecamatan Leuwimunding, Sindangwangi, Rajagaluh, Sumberjaya, dan Palasah. Serta titik Kecamatan Jatiwangi bisa terlayani untuk Kecamatan Jatiwangi, Kertajati, Jatitujuh, Dawuan, Kasokandel dan Ligung. Sementara itu layanan di kantor Disdukcapil sendiri bisa untuk melayani cetak E KTP pada Kecamatan Majalengka, Cigasong, Sukahaji, Sindang, Maja, Argapura, Panyingkiran dan Kadipaten.
“Untuk ke empat titik di kecamatan tersebut disiapkan blanko E KTP 100 keping pada setiap harinya. Kita memang membatasi jumlah pemohon karena saat ini masa pandemi covid 19 belum berakhir. Kita lakukan pembatasan kunjungan agar bisa jaga jarak dan tidak ada kerumunan orang untuk menjaga kesehatan semua warga Majalengka. Bagi masyarakat yanh datang mengurus adminduk baik di kantor Disdukcapil maupun di empat titik kecamatan tersebut agar mematuhi protokol kesehatan, ” tutur Hendra.
Sambung dia, ke depan kita akan siapkan tambahan mesin cetak E KTP di 14 titik kecamatan lagi dalam anggaran APBD II tahun 2021 ini. Mudahan bisa segera direalisasikan sehingga masyarakat akan lebih mudah, dekat dan segera mendapatkan adminduk tersebut untuk kebutuhannya.
Ditambahkannya, bagi masyarakat yang mendesak bisa mengurus sendiri kebutuhannya, tanpa perantara untuk menghindari adanya pungutan. Karena layanan adminduk gratis tidak dipungut biaya kecuali yang terkena undang undang seperti denda keterlambatan pelaporan pendaftaran untuk membuat akta kelahiran ataupun akta perkawinan bagi non muslim.
“Saya sudah sosialisasikan bersama jajaran pejabat Disdukcapil akan perubahan system layanan ini yang kita buka di kecamatan kecamatan dalam rangka mendekatkan diri dengan masyarakat dengan harapan terwujudnya Majalengka yang Raharja sesuai visi misi kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Majalengka Karna – Tarsono D. Mardiana 2018 – 2023, ” tutupnya. (Eka)