
Foto : Istimewa
METROPOSTNews.com | Kabupaten Tangerang – Menyusul tewasnya 9 orang akibat tragedi kereta tabrak odong-odong di Serang, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang tegaskan Odong-odong bukan kendaraan angkutan umum.
Hal tersebut disampaikan Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, M Adi Faidzal.
Ia menyebutkan odong-odong tidak masuk dalam kategori angkutan umum, bahkan ia tidak tau harus disebut pada kategori apa odong-odong tersebut.
Karena disebutkannya ada beberapa persyaratan bagi kendaraan angkutan dengan kategorinya masing-masing, yang jelas disebutkan dalam peraturannya.
“Kalau angkutan umum itu jelas pak, dia harus di KIR, terus kapasitasnya juga sudah ditentukan” tegas Adi Faidzal kepada metropostnews.com, Kamis (28/7/22).
Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang ini pun menerangkan, tidak ada payung hukum yang menyatakan odong-odong sebagai angkutan resmi.
“Jadi gak ada payung hukum odong-odong itu angkutan resmi, itu jelas pelanggaran. Jadi mau ditarik kemana, ada yang berargumen katanya angkutan pariwisata, gak bisa angkutan pariwisata itu pelayanannya seluruh indonesia Kementerian Perhubungan yang mengeluarkan” kata Adi Faidzal.
Ia menegaskan, bahwa jelas kendaraan angkutan diatur dalam PP no 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan.
“Dalam PP 74 itu semua jelas diatur, dari PP itu kan ada turunannya. Dari menteri perhubungan ada permen 15 untuk angkutan dalam trayek dan permen 117 untuk angkutan tidak dalam trayek, itu jelas diatur” tegasnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang dalam hal ini, mengaku siap bekerjasama dengan Polri dalam penertiban odong-odong di jalan raya.
“Setelah ada kejadian di Serang itu, untuk pengawasan di lapangan, Polri kalau memang dibutuhkan kami Dishub hayuk sama-sama kita lakukan pengawasan. Supaya tidak ada lagi Odong-odong beroperasi di Jalan Raya” pungkasnya. (Aditya)


