MetropostNews.com | Tanggamus — Unit Reskrim Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sekaligus menguasai sepeda motor serta handphone di kawasan Pantai Muara Indah, dengan mengamankan terduga, SS (19).
Kapolsek Kota Agung, Feriyantoni, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban MR (19) warga Pekon Suka Banjar Kecamatan Kota Agung Timur.
“Tim berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah lokasi tongkrongan dekat rumahnya di Way Jelay Pekon Negeri Ratu, Kecamatan Kota Agung pada Jumat, 27 Februari 2026,” kata AKP Feriyantoni mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Senin (2/3/2026).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tahun 2019 nomor polisi BE 3708 ZL, satu lembar STNK, serta satu buku BPKB kendaraan tersebut.
“Sepeda motor tersebut ditemukan di Pekon Terbaya, Kota Agung,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di Pantai Muara Indah, Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. Korban, MR (19), datang ke lokasi untuk berkumpul bersama temannya.
Saat berada di pantai, pelaku SS meminjam sepeda motor Honda Beat warna biru hitam tahun 2019 milik korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Korban yang tidak menaruh curiga meminjamkan kendaraan tersebut, sementara handphone miliknya merek OPPO A3S masih berada di bagian depan motor.
Namun setelah ditunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali. Korban yang merasa khawatir akhirnya menginap di rumah temannya dan keesokan harinya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya sebelum membuat laporan resmi ke Polsek Kota Agung.
“Akibat kejadian tersebut, korban ditapsir mengalami kerugian sekitar Rp8 juta hingga melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya. Saat ini terduga SS telah diamankan di Polsek Kota Agung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” tegasnya.
Kapolsek mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain serta memastikan kelengkapan surat kendaraan untuk menghindari tindak kejahatan serupa.
Baik, ini statement dengan sudut berbeda (fokus pencegahan umum & peran warga, tanpa menyinggung pinjam kendaraan atau surat):
“Kami mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap kendaraannya. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan menekan tindak kejahatan.” imbaunya. (Romi)
