
Metropost1.com, Lampung Tengah – Pemerintah kabupaten (PEMKAB) Lamteng, Bupati Loekman Djoyosoemarto melalui satuan tugas penanganan Covid-19 menetapkan sebanyak 5 kecamatan masuk Zona Merah, dari 28 kecamatan yang ada di wilayah Lampung Tengah.
Bupati Lampung Tengah sekaligus ketua tim satuan tugas Covid-19, Loekman Djoyosoemarto mengatakan, lima kecamatan yang masuk Zona Merah, yakni Terbanggi Besar, Seputih Agung, Bandar Mataram, Pubian dan Gunung Sugih.
“Kelima kecamatan itu ditetapkan masuk Zona Merah karena dalam gelombang kedua ini terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang lebih dahsyat,” kata Loekman, Rabu (16/9).
Loekman menerangkan, hingga kini di Lamteng sudah ada 61 kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Lampung tengah, Sarjito mengatakan, Pemkab tidak bisa serta merta meminta pelaku perjalanan untuk melakukan rapid test.
“Seperti anak saya saja baru pulang dari luar, karantina dahulu. Tiba di rumah lapor RT dan disuruh isolasi mandiri. Tapi kalau memang ada gejala baru diambil tindakan,” ujarnya.
Sarjito juga menyampaikan, seluruh pegawai BPKAD bukan hanya dilakukan rapid test, tapi langsung dilakukan tes swab. “Perintah pak Bupati semua pegawai BPKAD bukan hanya di rapid test tapi langsung di tes swab. Termasuk keluarga ASN yang meninggal juga di swab. Tadi sudah di swab,” ungkapnya.
Bupati Lampung tengah juga menghimbau kepada masyarakat Lampung tengah untuk mematuhi protokol kesehatan.kasus di Lampung Tengah pasien covid 19 terus bertambah dan untuk ruang isolasi didaerah Rumah Sakit Demang Se-Pulau Raya sudah Penuh untuk itu kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta kurangi untuk berkumpul, pusat perekonomian seperti pasar,toko, warung makan,agar selalu mematuhi protokol kesehatan.bagi warga yang saat melakukan solat berjamaah di masjid,langgar, atau musola. untuk membawa sejadahnya masing masing. agar supaya mengurangi resiko penularan virus covid19,”jelasnya.
(Syaifulloh)