
METROPOSTNews.com | Cirebon – Setelah menjadi buron selama dua tahun, Zulkifli, terpidana kasus fidusia ditangkap jajaran pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Cirebon, Umaryadi saat konferensi pers di kantor setempat, Jl. Wahidin Sudirohusodo, Kota Cirebon, Selasa (11/1/22) siang.
“Bersama tim dari Satreskrim Pres Cirebon Kota, Terpidana kami tangkap pada Selasa dini hari pukul 01.00 WIB di rumahnya daerah Plumbon,” kata Umaryadi Didampingi Slamet Haryadi, Kasi Intel Kejari Kota Cirebon.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan tindak pidana pelanggaran UU No. 42/1999 tentang Jaminan Fidusia dan dalam rangka melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Kota Cirebon tertanggal 30/4/2019.
“Adapun kerugian materil dari korban akibat perbuatan terpidana sebesar Rp. 164 Juta dalam bentuk uang,” sebutnya.
Lebih lanjut disampaikannya, akibat perbuatan pelanggaran fidusia tersebut, dirinya harus merasakan pengapnya jeruji terali besi selama 8 bulan penjara masa hukuman dengan nilai denda sebesar Rp. 500 ribu atau subsider 3 bulan penjara.
“Untuk selanjutnya kami serahkan ke Rutan Kelas 1 Cirebon,” pungkasnya. (Cepi)


