
Metropostnews.com/Lampung – Menyusul permohonan yang diajukan para pedagang Pasar Kotaagung untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah saat audiensi di rumah dinas Lamban Balak beberapa waktu lalu, Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, meninjau langsung kondisi Pasar Kota Agung baru-baru ini.
Dalam kunjungannya, Bupati menindaklanjuti hasil audiensi bersama kelompok pedagang yang sebelumnya menyampaikan berbagai masukan dan harapan terkait penataan pasar agar lebih nyaman serta adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada kepentingan rakyat kecil.
“Apabila kondisi bangunan pasar terawat, maka dapat menarik minat pembeli yang berujung pada keuntungan bagi pedagang itu sendiri,” ujar Bupati Saleh Asnawi.
Sebagai bentuk perhatian dan keberpihakan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan pedagang pasar tradisional, Pemkab Tanggamus akan mengkaji secara komprehensif berbagai usulan yang telah disampaikan.
Pemerintah berkomitmen untuk mengupayakan langkah konkret dan kebijakan yang pro-rakyat agar aktivitas perekonomian di pasar tetap berjalan optimal.
“Cuma kalau pedagang sudah tidak sanggup menempati karena bocor segala macam, ya kita ambil alih, kita bongkar, kita perbaiki,” tegas Bupati Saleh.
Lebih lanjut, ia mengatakan akan menelusuri riwayat pembangunan pasar tersebut.
“Nanti saya mau lihat dari historisnya, siapa pembangunnya, tahun kapan dibangunnya,” sambungnya.
Bupati optimis, dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, pasar Kotaagung akan menjadi lebih tertib, nyaman, dan aman, serta dapat membawa kesejahteraan yang lebih baik bagi para pedagang dan masyarakat secara luas. (Herwansah)

