
Metropost1.com, Kutai Kartanegara – Polsek Sangasanga Amankan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur bertempat di rumah Pelaku, Kelurahan Sangasanga, Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu (13/12/2020).
Adapun Kronologi kejadian Pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2020 sekira jam 17.00 Wita telah datang pelapor atas nama SU selaku pendamping korban dan Pembina Rumah Aman Kota Samarinda, melaporkan bahwa telah terjadi dugaan tindak persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dialami oleh korban SN yang diduga dilakukan oleh tersangka SA yang merupakan Bapak Kandung korban.
Kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan September 2020 dirumahnya yang terletak di Jln. Sekolahan, RT.12, Kel. Sanga sanga Dalam, Kec. Sanga sanga, Kab. Kukar.
Kapolsek Sangasanga IPTU Agus Fitriadi menuturkan bahwa diketahuinya korban mengalami tindak persetubuhan setelah korban dilakukan pemeriksaan yang hasilnya bahwa selaput dara korban sudah rusak akibat benda tumpul.
“Kemudian dilakukan interogasi secara lisan dari Pihak Rumah Aman Samarinda, dan korban baru mengaku bahwa benar telah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh bapak Kandungnya”, jelas Kapolsek.
Atas kejadian tersebut tersangka diamanakan di Mapolsek Sangasanga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Andrian)