METROPOSTNews.com | Garut – Unjuk Rasa dari ALMAGARI (Aliansi Masyarakat Garut Anti Radikalisme dan Intoleransi) ke Kantor DPRD Kab. Garut, terkait adanya faham Radikalisme anti Pancasila yang telah menyusup ke akar rumput dan meresahkan masyarakat Kab. Garut, Rabu (05/01/2022).
Ardianto Bertindak selaku koordinator lapangan dengan estimasi massa sebanyak 5000 orang, Massa aksi dari ALMAGARI tiba di Kantor DPRD Kab. Garut dan melaksanakan Orasi, perwakilan massa aksi dari ALMAGARI sebanyak 50 orang memasuki Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kab. Garut untuk melaksanakan Audiensi dengan DPRD Kab. Garut.

Lanjut Ardianto Kegiatan Audiensi diterima oleh,Wakil Bupati Garut dr. H. Helmi Budiman, Wakil Ketua DPRD Kab. Garut Sdr. Enan,Ketua Komisi IV DPRD Kab. Garut H. Ade Rijal, S.Ag.,Ketua MUI Kab. Garut KH. Sirojudil Munir, Ketua FKUB Kab. Garut KH. Aceng Mahyar, S.H., M.H.Kepala Badan KESBANGPOL Kab. Garut Drs. H. Nurodhin, M.Si., Perwakilan Kemenag Kab. Garut, Serta Anggota DPRD Kab. Garut
Penyampaian Aspirasi dari ALMAGARI, sekaligus pendiri Almagari, KH. Aceng Abdul Mujib yang dikenal Ceng Mujib Kami minta kesepakatan bersama dengan seluruh pihak terkait penangangan Radikalisme NII di Kab. Garut. Tahun ini Perda harus jadi secepatnya, Satgas yg dibentuk oleh Bupati ini tidak jalan, tugas dan fungsi Satgas ini terhadap NII tidak ada,Kami akan menagih janji dari wakil ketua DPRD terkait penyusunan Perda tentang Radikalisme,Kami hari ini menuntut Satgas Radikalisme dan Intoleransi harus jelas, kepada DPRD Kab. Garut tolong awasi satgas ini,Gerakan NII ini sudah secara terang terangan tidak lagi dengan secara diam diam,Meminta keseriusan kepada pemerintah Kab. Garut dalam penanganan NII di Kab. Garut.
Tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kab. Garut,Kita tidak ada regulasi yg jelas dalam penanganan radikalisme NII ini, tetapi kita akan menampung semua aspirasi dari rekan rekan semua dan akan mendukung aspirasi yang disampaikan dengan membentuk Perda.
Tanggapan dari Ketua MUI Kab. Garut,NII itu benar adanya, saya pernah kesal terhadap pemerintah daerah dan DPRD Kab. Garut baru muncul respon positif ketika adanya kasus NII di daerah Sukamentri Kec. Garut Kota, baru terbentuklah satgas radikalisme dan intoleransi tapi kinerja satgas ini masih belum terasakan, langkah MUI yang telah dilakukan kami mengumpulkan ketua MUI seluruh untuk mendata dimana mana saja yg sudah terkontaminasi dengan radikalisme NII, berdasarkan UU skrg kalau tidak ada gerakan fisik tidak bisa disentuh oleh hukum, perlu adanya gerakan nasional, ucapan terima kasih kepada rekan almagari yang telah mendorong kami semua untuk mempertahankan keutuhan NKRI.
Tanggapan dari Wakil Bupati Garut.Helmi Budiman Faham NII ini mengancam keselamatan masyarakat dan mengancam keutuhan NKRI, kalau dari DPRD Kab. Garut mengucapkan sanggup untuk menyusun Perda terkait Radikalisme, maka kami juga dari Pemerintah Daerah Kab. Garut sanggup untuk mendorong penyusunan Perda terkait Radikalisme, Satgas juga sudah kami bentuk dan sudah mendapat SK dari Bpk. Bupati.
Dilanjutkan dengan Pembacaan dan Penandatanganan Pernyataan Bersama ALMAGARI dengan FORKOPIMDA Kab. Garut.
Adapun isi Pernyataan, Mempertahankan 4 pilar kebangsaaan yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945,Memberantas Gerakan radikalis dan intoleran baik di ASN, TNI/POLRI maupun di masyarakat umum,Memberantas Gerakan Makar terhadap NKRI seperti NII, Komunisme (PKI) dan Gerakan yang lainnya,Memberantas aliran takfiri (yang selalu mengkafirkan yang berbeda pemahaman dengan
kelompoknya).” pungkasnya (Redi.Rs)