
Metropost1.com, Indramayu – Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu mengeluarkan peta penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Indramayu.
Ada 17 Kecamatan yang masuk kategori zona merah atau resiko tinggi penyebaran covid-19 yaitu, Kecamatan Krangkeng, Kecamatan Karangampel, Kecamatan Indramayu, Kecamatan Sindang, Kecamatan Jatibarang, Kecamatan Bangodua, Kecamatan Tukdana, Kecamatan Sukagumiwang.
Kecamatan Lohbener, Kecamatan Lelea, Kecamatan Cikedung, Kecamatan Losarang, Kecamatan Terisi, Kecamatan Kandanghaur, Kecamatan Gantar, Kecamatan Haurgeulis, dan Kecamatan Sukra.
“Sebaran Covid-19 per kecamatan di Kabupaten Indramayu sampai dengan tanggal 14 September 2020 ada 17 kecamatan yang masuk kategori zona merah. Kita semua harus tetap waspada, tetap memakai masker, jaga jarak, dan sering-sering cuci tangan pakai sabun, ” Hal itu dikatakan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, seperti dikutip dari Diskominfo Kabupaten Indramayu (16/09/2020).
Sedangkan kecamatan lainnya, lanjut Deden, masuk kedalam kategori zona oranye atau resiko sedang, zona kuning atau resiko rendah dan zona hijau atau tidak terdampak.
Untuk zona oranye, terdapat 5 Kecamatan yaitu, Kecamatan Juntinyuat, Kecamatan Kedokanbunder, Kecamatan Cantigi, Kecamatan Kroya, dan Kecamatan Bongas.
Sedangkan zona kuning atau risiko rendah ada dua kecamatan, yakni Kecamatan Sliyeg dan Kecamatan Anjatan.
Sementara 7 Kecamatan lainnya dinyatakan tidak terdampak atau zona hijau yaitu, Kecamatan Balongan, Kecamatan Kertasemaya, Kecamatan Pasekan, Kecamatan Arahan, Kecamatan Widasari, Kecamatan Gabuswetan, dan Kecamatan Patrol.
“Zona sebaran kecamatan ini akan dijadikan landasan kebijakan pemda atau Pemerintah Kecamatan dan akan diupdate 2 minggu oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19,” pungkasnya. (D.Iskandar)